Skripsi
Tindakan Hukum Yang Dilakukan Oleh PT. PLN (PERSERO) Wilayah Kaltimra Terhadap PT. Kenun Mandiri Sejahtera (KMS) Di Kelurahan Buluminung Dalam Membebaskan Tanahnya untuk Tapak Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Untuk Kepentingan Umum Ketenagalistrikan.
133013440
s-hkm000108 | 340 AND t | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain